SEMARANG - Analis Hukum dan Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah turut berpartisipasi aktif dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait Tantangan Sistem Presidensil, Koalisi Parpol dan Oposisi serta Dampaknya pada Pembentukan Kabinet Hasil Pilpres 2024 di Indonesia, Selasa (04/04/2023).
FGD yang digelar oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM (BPHN Kemenkumham) secara virtual zoom.
Baca juga:
Project Management
|
Hal inj menghadirkan narasumber yakni Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Pemerintahan, Dr. Oce Madril, SH., MA. Dalam paparannya ia menjelaskan mengenai sistem pemerintahan Indonesia merupakan sistem presidensial murni.
"Dengan adanya Purifikasi sistem pemerintahan presidensial dilakukan dalam lima bentuk, yaitu pemilihan Presiden secara langsung, membatasi periodesasi masa jabatan presiden, memperjelas mekanisme pemakzulan presiden, larangan bagi Presiden untuk membubarkan DPR dan melembagakan mekanisme pengujian undang-undang (judicial review), " jelasnya.
"Kedudukan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1 UUD 1945), Kekuasaan membentuk pemerintahan (mengangkat Menteri-menteri, menyelenggarakan pemerintahan), Presiden memiliki hak prerogatif untuk membentuk pemerintahan (hasil Pilpres), dan Tidak ada model koalisi Parpol dalam memoposisi) bentuk pemerintahan (tidak ada juga konsep), ” sambungnya.
Salah satu perwakilan analis hukum turut menyampaikan sistem proporsional tertutup maupun dalam proporsional terbuka merupakan pemilihan langsung on man one vote one value, yang menentukan calon terpilh adalah para pemilih sesuai dengan asas pemilu yang bersifat langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam menentukan pilihannya berdasarkan UUD 1945.
Lebih lanjut para peserta FGD membahas terkait praktik pembentukan pemerintahan (Kabinet) dewasa ini yang cenderung mencerminkan sistem parlementer daripada sistem presidensil.
Kegiatan FGD dari BPHN telah menghasilkan kajian mengenai gagasan pembentukan 'koalisi besar' yang muncul dalam dinamika politik menjelang pilpres 2024 dengan berpedoman partisipasi publik dilibatkan dalam kolaborasi membangun hukum.
(N.Son/***)