Kurang Dari 24 Jam Kelompok Pemuda Yang Viral Membawa Sajam di Salaman Berhasil Dibekuk Polisi

    Kurang Dari 24 Jam Kelompok Pemuda Yang Viral Membawa Sajam di Salaman Berhasil Dibekuk Polisi
    Foto : Istimewa(BB)

    MAGELANG - Sempat viral di media sosial sekelompok pemuda yang membawa senjata tajam dengan mengendarai sepeda motor di wilayah Kecamatan Salaman Selasa, 28/12/2021 malam.

    Terkait hal tersebut, Polres Magelang bergerak cepat mengusut peristiwa yang membuat resah warga Kabupaten Magelang.

    " Kurang dari 24 jam, 3 orang tersangka yang membawa senjata tajam dapat kita amankan. Semuanya berstatus pelajar dan masih di bawah umur, " kata Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Muhammad Alfan, S.I.K, Kamis (30/12/2021).

    Alfan mengatakan lokasi yang viral di media sosial tersebut, terjadi di jalan raya depan SMPN 1 Salaman, masuk Dusun Jurusawah Desa Menoreh Kecamatan Salaman Kabupaten Magelang.

    "Awalnya ada sekelompok anak yang nongkrong di halte sekitar lokasi tersebut pukul 22.30 wib, kemudian ada 7 motor yang datang dari arah Borobudur menyalakan kembang api yang diarahkan ke anak yang nongkrong tadi, " lanjutnya.

    Tidak hanya menyalakan kembang api, kelompok pengendara motor tersebut juga mengeluarkan senjata tajam jenis clurit yang diacungkan dan diseret di jalanan sambil pergi ke arah Borobudur.

    " Dari keterangan yang kami kumpulkan, berawal dari sebuah tantangan untuk tawuran melalui  

    media sosial, , namun ketika ditunggu di lokasi penantang tidak kunjung datang " imbuhnya.

    Karena peristiwa tersebut terekam video dan viral di media sosial sehingga menimbulkan keresahan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang bersama Unit Reskrim Polsek Salaman melakukan penyelidikan.

    " Tim mendapatkan informasi kelompok motor yang membawa Sajam tersebut, kemudian Tim melakukan upaya penyelidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, analisa video dan pengecekan CCTV, " ungkapnya.

    Pada Rabu, (29/12/2021) sekitar pukul 15.00 Wib. Tim dapat mengamankan para

    pelaku beserta barang bukti berupa 3 buah Sajam jenis clurit.

    "Pelaku kita kenakan dengan Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang Membawa Sajam Dengan Melawan Hukum, Ancaman Hukuman pidana paling lama 10 Tahun Penjara, " tandasnya.

    Sementara Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menegaskan akan melakukan tiindakan tegas kepada siapapun yang mengganggu ketertiban dan ketentraman di Wilayah Polres Magelang.

    "Siapapun yang mengganggu Kamtibmas di wilayah Polres Magelang, akan kami lakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku, " tegas Kapolres.

    Untuk itu dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat terutama pelajar agar tetap fokus kepada kegiatan belajar serta menghindari kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri.

    " Saya himbau kepada adik-adik pelajar, fokus saja dalam belajar dan meraih cita-cita. Hindari kegiatan-kegiatan. Yang dapat merugikan diri sendiri. Ingat tawuran bukan budaya masyarakat Kabupaten Magelang, " tambah Kapolres.

    Editor : Agung Lbs

    Agung Libas

    Agung Libas

    Artikel Sebelumnya

    Pangdam IV/Diponegoro Ungkap Refleksi dan...

    Artikel Berikutnya

    Pemdes Karanganyar Bersama BPBD Cilacap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Upacara Penutupan TMMD Pranten Berada Dibawah Lereng Gunung Prau
    Lapas Permisan Berikan Penghargaan Pegawai Teladan Bulan Oktober 2024
    Lapas Permisan Terima Kunjungan Yayasan Plan International Indonesia

    Ikuti Kami