Kemenkumham Jateng ikuti Rapat Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati Blora

    Kemenkumham Jateng ikuti Rapat Fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati Blora
    Rapat Rancangan Peraturan Bupati Blora Dilakukan Bersama Kemenkumham Jateng

    SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menunjukkan komitmennya dalam upaya mewujudkan Peraturan Perundang-undangan, khususnya produk hukum daerah yang harmonis dan implementatif. Hal itu terlihat saat Kepala Bidang Hukum Deni Kristiawan dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jateng menghadiri rapat fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati Blora, Jumat (24/02/2023).

    Rancangan Peraturan Bupati Blora tentang Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah Pada Kawasan Wonorejo Kecamatan Cepu membahas mengenai susbtansi rancangan dan teknis penyusunan.

    "Tujuannya yaitu agar Rancangan Peraturan Bupati tersebut tidak terjadi tumpang tindih maupun saling bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan lain baik yang sama tingkatnya maupun lebih tinggi hierarkinya, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, " ungkapnya. 

    Dalam kegiatan tersebut beberapa hal yang diangkat sebagai topik utama pembahasan diantaranya yaitu penghapusan ketentuan Hak Guna Usaha (HGU) di atas Hak Pengelolaan (HPL) Tanah Kawasan Wonorejo, sehingga HPL hanya meliputi Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai saja.

    Ketentuan ini mengharuskan setiap perorangan atau badan hukum yang akan mengurus HGB dan Hak Pakai dalam prosesnya harus mendapatkan rekomendasi dari pemegang HPL Tanah Kawasan Wonorejo.

    Selain itu, telah disepakati pula untuk menambahkan klausul yang mengatur mengenai pembebasan tarif pemanfaatan tanah dan ketentuan pembinaan yang merupakan kewenangan pemerintah daerah.

    Bertempat di Ruang Rapat Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan dihadiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Blora, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah yang diwakili oleh Kepala Bidang Hukum (Deni Kristiawan) dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Jawa Tengah wilayah kerja Kabupaten Blora.

    (N.Son/***)

    jawa tengah blora kemenkumham jateng kemenkumham berita kemenkumham jateng terkini dan terbaru bidkum kemenkumham jateng terkini dan terbaru
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Pendaftaran Kekayaan Intelektual Datangkan...

    Artikel Berikutnya

    PKN Banyumas Ikuti Rakerda I Partai Kebangkitan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Peraturan Baru Telah Disampaikan Ke Warga Binaan Rutan Kudus
    Rutan Kudus : Sosialisasikan Peraturan Baru Pada WBP
    Rutan Kudus Adakan Sosialisasi Peraturan Baru Kepada WBP

    Ikuti Kami