Pendaftaran Kekayaan Intelektual Datangkan Manfaat Ekonomi Bagi Pemilik Hak

    Pendaftaran Kekayaan Intelektual Datangkan Manfaat Ekonomi Bagi Pemilik Hak
    Kakanwil Kemenkumham Jateng Dr A Yuspahruddin Hadiri Petutupan Workshop Penyelesaian Substansif Paten

    SEMARANG - Diera persaingan bebas dan pasar global saat ini peran Kekayaan Intelektual menjadi penting. Semua lapisan masyarakat, mulai dari kaum pelajar, mahasiswa, hingga pegiat ekonomi perlu mengetahui pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual.

    Manfaat pendaftaran Kekayaan Intelektual yang dapat diperoleh adalah mendatangkan manfaat ekonomi bagi pemilik Hak Kekayaan Intelektual tersebut.

    Hal ini disampaikan oleh Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang, Yasmon, saat menutup rangkaian kegiatan Workshop Penyelesaian Substantif Paten Pengelolaan Pasca Pendaftaran Paten dengan Perguruan Tinggi, Litbang, dan Pelaku Usaha, Kamis (23/02/2023).

    "Saya berharap dengan adanya Komersialisasi atas Kekayaan Intelektual itu akan berdampak pada munculnya Inovasi-inovasi yang makin kompetitif. Hal ini akan berkontribusi pada perkembangan perekonomian Nasional maupun maupun Internasional, " Jelasnya

    Disamping itu, sambung Yasmon, dalam sistem perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia saat ini masih terdapat beberapa permasalahan. Salah satunya yakni kurangnya pemahaman dari masyarakat akan pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual dan pemanfaatannya secara ekonomi atau komersialisasi.

    Yasmon berharap dengan hadirnya "gebrakan" dari DJKI semacam ini dapat meningkatkan pemahaman dan wawasan terhadap perkembangan kekayaan intelektual pada masyarakat luas.

    Besar harapannya para peneliti, dosen, maupun inventor saling berpacu untuk terus menghasilkan invensi yang dapat memberikan manfaat.

    Sekadar informasi, Workshop ini diikuti sebanyak 35 pemohon penyelesaian substantif paten yang terdiri dari Sentra KI / LPPM dan para Pelaku Usaha di Jawa Tengah.

    Berlangsung sejak tanggal 21 Februari 2023, dari 35 pemohon yang terdaftar sebanyak 26 pemohon diberi paten, 6 pemohon ditolak, 2 pemohon perlu komunikasi tahap lanjut dan 1 pemohon ditarik kembali.

    Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Dr. A. Yuspahruddin, Kepala Divisi Administrasi, Hajrianor, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Nur Ichwan, dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Agustinus Yosi Setyawan.

    (N.Son/***)

    jawa tengah semarang kemenkumham jateng kemenkumham kekayaan intelektual berita kemenkumham jateng terkini dan terbaru
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Ada 5 Raperda Kabupaten Demak Diharmonisasi...

    Artikel Berikutnya

    Tim Monev Survey IPK dan IKM Kemenkumham...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Kolaborasi DKPP dan Balai Benih Ikan: Cek Kesiapan Kolam Rutan Purbalingga untuk Budidaya Mujair
    TMMD Sengkuyung Tahap IV Resmi Ditutup: Desa Pakisan Siap Melangkah dengan Infrastruktur dan Semangat Baru
    Bincang Santai, Babinsa Himbau Warga Terhadap Extrim Saat Ini

    Ikuti Kami