SEMARANG - Dalam rangka pembahasan fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati Brebes, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah sambangi Kantor Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Jumat (15/09/2023).
Melalui Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng, pembahasan ini berfokus pada penugasan untuk perusahaan air minum daerah Air Minum Tirta Barabis untuk membangun kerja sama penarikan Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Brebes.
Membuka jalannya rapat, Kepala Biro Hukum Bapak Iwanuddin Iskandar mengungkapkan Peraturan Bupati tersebut bertujuan untuk memberikan kelancaran dalam hal penarikan retribusi persampahan/kebersihan di Kabupaten Brebes.
“Dalam hal penarikan retribusi persampahan/kebersihan, Perumda Air Minum Tirta Baribis bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kab Brebes, ” ujarnya.
Terkait 2 ( dua ) tersebut maka dapat ditarik kesimpulan bahwa pengharmonisasian rancangan peraturan kepala daerah ini telah sesuai dengan yang diamanatkan secara tegas dalam UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011. Di mana proses ini bertujuan untuk memastikan rancangan kepala daerah yang dibentuk efektif, efisien, aspiratif, harmonis dan juga selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mengakomodir nilai-nilai HAM.
(N.Son/Hms)