BOYOLALI – Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) menjadi isu hangat belakangan ini. Berbagai kasus mengungkap, TPPU dan TPPT berkembang dengan banyak modus.
Pemerintah terus berupaya melakukan berbagai langkah Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT. Salah satu metode pencegahan TPPU dan TPPT yang dinilai cukup efektif adalah dengan penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh Notaris.
PMPJ merupakan langkah antisipatif, untuk melihat potensi terjadinya TPPU dan TPPT yang dilakukan oleh pengguna jasa Notaris. Di sisi lain, PMPJ menuntut kepatuhan dari para Notaris.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah sebagai bagian dari otoritas yang diberikan kewenangan dalam pengawasan Notaris, terus mendorong terlaksana PMPJ.
Terbaru, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Dan HAM Nur Ichwan bersama Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Widya Pratiwi Asmara dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Boyolali melakukan audit kepatuhan Notaris secara langsung (on site) terkait PMPJ, terhadap Notaris di wilayah Kabupaten Boyolali, Kamis (20/07/2023).
Dalam auditnya, Kadiv Yankumham selalu menghimbau Notaris untuk selalu menerapkan PMPJ. Lebih cermat dalam mengindentifikasi anomali yang ditunjukkan pengguna jasa.
Menurut Nur Ichwan, Notaris merupakan pejabat umum yang memiliki kaitan erat dengan masyarakat sebagai pengguna jasa yang mempunyai wewenang untuk membuat akta-akta otentik dan kewenangan lainnya. Artinya, bisa menjadi pintu gerbang terjadinya TPPU dan TPPT.
Dia menilai, seorang Notaris diharuskan mempunyai kejujuran, integritas moral yang tinggi, tanggung jawab dalam melakukan pekerjaannya sebagai pejabat umum yang bekerja dalam suatu koridor hukum serta diharuskan untuk mematuhi seluruh kode etik dan kehormatan Notaris.
"Peran aktif Notaris dalam mengenali pengguna jasanya, sangat vital dalam pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, " ujarnya di satu kesempatan saat melakukan audit.
"Ketika Notaris mampu mendeteksi kondisi yang tidak semestinya dari pengguna jasa, maka Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme pasti bisa dicegah, " sambungnya
Kadiv Yankumham juga mengingatkan para Notaris untuk bekerja sesuai aturan yang berlaku, dengan mematuhi segala larangan dan kewajiban sebagai seorang notaris.
Diketahui, Kegiatan PMPJ yang dilaksanakan ini merupakan salah satu dari Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023, yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan Notaris terhadap PMPJ dalam menjalankan tugas jabatannya, yang merupakan bagian yang penting dari manajemen risiko.
(N.So/Hms)