KENDAL – Lembaga Pemasyarakatan Terbuka Kelas IIB Kendal terus memberikan pelayanan yang terbaik dalam pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan (WBP). Salah satunya terkait sarana kebersihan diri WBP, pada Selasa (24/01/2023).
Hal tersebut jajaran Sub Seksi Perawatan Lapas Terbuka Kendal laksanakan pemberian peralatan mandi dan deterjen.
Kepala Sub Seksi Perawatan Lapas Terbuka Kendal, Murwoto menyampaikan bahwa kegiatan pembagian sarana kebersihan berupa sabun mandi, shampo, sikat dan pasta gigi serta sabun cuci kepada WBP merupakan agenda rutin bulanan.
“Pemberian sarana kebersihan WBP rutin kami lakukan, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak WBP dimana setiap Narapidana berhak mendapatkan perawatan jasmani berupa kesempatan untuk berolahraga dan rekreasi, pemberian kelengkapan pakaian, serta pemberian perlengkapan tidur dan mandi, ” terang Murwoto saat ditemui pada Jumat (27/01/23).
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Ari Rahmanto menambahkan pembagian sarana kebersihan merupakan upaya Lapas Terbuka Kendal dalam rangka menjaga kesehatan warga binaan agar terhindar dari berbagai penyakit.
“Tentunya dengan menjaga kebersihan diri, diharapkan Warga Binaan dapat terhindar dari berbagai penyakit sehingga dapat menjalani program pembinaan secara maksimal, ” ucap Ari.
Dengan adanya pembagiaan peralatan mandi secara berkala diharapkan setiap warga binaan tidak berbagi alat mandi yang bisa menimbulkan penularan berbagai penyakit.
Pembagian ini disambut antusias dan senang oleh seluruh Warga Binaan apalagi bagi mereka yang jarang dikunjungi keluarga sehingga perlengkapan kebersihan diri ini sangat berguna bagi mereka.
(N.Son/***)