BANYUMAS - Beroperasinya Tambang Galian C sedot Pasir yang berada di Wilayah Desa Wlahar Kulon Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas, membuat resah Warga Desa Papringan Kecamatan Banyumas Kabupaten Banyumas.
Warga Sempat menyampaikan aspirasinya dengan Mengadu Ke Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah, melalui Surat Pengaduan pada Bulan Juli 2021. Dari surat pengaduan yang dilayangkan ke Gubenur Jateng, ditindaklanjuti melalui ESDM Provinsi yang turun, mengadakan Pertemuan antara Warga Desa Papringan dan Pihak Pengelola tambang sedot pasir, pada (02/09/2021) di Balai Desa Papringan.
Dalam kesempatan tersebut turut hadir Waluyono pihak ESDM Provinsi Jawa Tengah, Atam Kepala Desa Papringan, Sutrisno Pengelola Tambang Galian C Sedot pasir dan Miswanto Warga Desa Papringan.
Adapun dalam pertemuan yang disaksikan pihak ESDM, Sutrisno Pengelola Tambang membuat Surat Pernyataan dan ditandatangani oleh para saksi.
Miswanto mewakili petani tepian sungai serayu, Sekaligus Warga Desa Papringan, Menyampaikan, Bahwa surat pengaduan Ke Gubernur Jawa sudah ditanggapi pada Kamis, 02 September 2021, melakui Waluyono pihak dari ESDM Provinsi Jawa Tengah wilayah Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Cilacap, Senin (06/09/2021).
"Dalam pertemuan itu, pihak Pengelola Tambang Sutrisno membuat Surat Pernyataan, menyatakan, Tidak akan melakukan Kegiatan Pertambangan di Sungai Serayu Desa Wlahar Kulon, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Sebelum memiliki izin Pertambangan Operasi Produksi (OP) dan Akan menghentikan Aktivitas kegiatan Penambangan Terhitung pada tanggal (02/09/2021)", Ungkapnya.
Dalam surat pernyataan disitu terbaca, Apabila melanggar Surat Pernyataan, Akan bersedia dilakukan Upaya Paksa pihak Berwajib dan alat yang digunakan dilokasi penambangan dan bersedia atas sanksi hukum yang akan diterima.
"Namun kenyataan dalam realisasinya pihak penambang mengingkari apa yang sudah menjadi pernyataanya, dengan tetap melakukan Penambangan di tepi lahan petani desa Papringan", Ujarnya.
Meskipun demikian Pihak penambang tetap melakukan aktivitas penambangan sedot pasir. kini warga Desa Papringan, menyampaikan aspirasinya dengan menyurati Kapolresta Banyumas dan Ke Kapolda Jawa Tengah.
Warga Desa Papringan berharap, agar Para penambang yang melakukan Aktivitas Sedot Pasir di tempat tersebut dapat dihentikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dengan melakukan tindakan. Diduga penambangan tersebut tidak memiliki adanya izin Tambang Galian C, dan dengan adanya tambang yang beroperasi, warga Desa merasa akan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan.
(JiS: N.SoN)