KLATEN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Bidang HAM terus berupaya dalam memenuhi tanggung jawab pelaksanaan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) dengan melakukan pembinaan pembangunan, persiapan penilaian Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di Balai Pemasyarakatan Kelas II Klaten, Rabu (22/02/2023).
Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti didampingi pelaksana Bidang HAM melakukan kunjungan ke Balas Kelas II Klaten disambut hangat oleh Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Klaten, Eko Bekti Susanto.
Lista menyampaikan Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM pada tahun ini dalam tahapan pembangunan dan akan dilakukan penilaian.
"Tujuan kunjungan koordinasi ini dalam rangka pembangunan, persiapan penilaian P2HAM tahun 2023 ini, untuk melihat secara langsung apakah setiap Unit Pelayanan Teknis (UPT) dijajaran Kanwil Kemenkumham Jateng khususnya BAPAS Kelas II Klaten telah memenuhi standar-standar pemenuhan HAM dalam pelaksanaan pelayanan publiknya, " ungkapnya.
Lenih lanjut Kabid HAM Kemenkumham Jateng Lista mengatakan bahwa, Kegiatan ini merupakan awal bagi kita untuk berkomunikasi dan berkoodinasi dalam pemenuhan data dukung atau indikator penilaian P2HAM dengan Permen baru ini agar bisa memberikan pelayanan publik dengan prinsip-prinsip HAM dengan mendapatkan penghargaan tahun ini.
"Apabila terdapat kekurangan atau belum terpenuhinya standar-standar tersebut maka akan diberikan cacatan atau himbauan kepada UPT yang bersangkutan, agar dapat melakukan pembenahan atau pemenuhan sesuai dengan standar yang telah ditentukan dalam permenkumham dimaksud, " tambahnya.
Sementara Kabapas Eko Bekti Susanto mengatakan, BAPAS Kelas II Klaten sudah mendapatkan predikat P2HAM pada tahun 2021 dan akan mempertahankan predikat tersebut pada tahun ini, dengan memenuhi standar sesuai dengan yang ada pada indikator permen P2HAM yang baru ini.
"BAPAS Kelas II Klaten telah mengakomodir sarana dan prasarana kebutuhan khusus bagi penyandang disabilitas, dan tersedianya ruangan laktasi, toilet bagi penyandang disailitas, tempat ibadah, ruang khusus bermain anak, serta pos pengaduan dugaan pelanggaran HAM/pos yankomas dan fasilitas kesehatan namun tetap perlu mengoptimalkan dan memenuhin standar sesuai indikator yang terdapat pada Permen, " Terangnya.
Pada tahun 2021 sebanyak 52 UPT mendapat penghargaan predikat P2HAM, diharapkan dapat mempertahakanya pada tahun ini, sebagai UPT yang akan dinilai oleh Tim Penilai yang dikoordinir Direktorat Jenderal HAM.
Kanwil tetap berkomitmen untuk mendorong 71 UPT di Jajaran Kanwil Kemenkumham Jateng untuk memperoleh predikat P2HAM salah satunya BAPAS Kelas II Klaten agar dapat memperoleh peredikat P2HAM tahun ini.
Dengan adanya Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 ini, diharapkan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Kemenkumham RI mampu meningkatkan kualitas layanan dengan memberikan layanan yang adil sesuai kebutuhan bagi semua elemen masyarakat dari kelompok rentan.
Maka seluruh Unit Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, harus dapat melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM sesuai Permenkumham No. 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, yang selaras dengan prinsip-prinsip HAM utamanya melalui peningkatan kualitas pelayanan publik dengan berorientasi pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan penerima layanan publik.
Kegiatan dilanjutkan dengan melihat sarana dan prasarana di Bapas Kelas II Klaten.
(N.Son/***)
Baca juga:
Warga Antusias Antri Vaksinasi Dosis Dua
|