PURWOKERTO - Kemenkumham Jateng menyerahkan 10 Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas, Rabu (22/02/2023).
Hal itu ditandai dengan penyerahan sertifikat KIK oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Dr. A Yuspahruddin kepada Bupati Banyumas Achmad Husein seusai upacara Hari Jadi Ke-452 Kabupaten Banyumas.
"Kami ucapkan selamat Hari Jadi Kabupaten Banyumas dan selamat juga telah meraih sepuluh sertifikat kekayaan intelektual komunal, " Ujar Yuspahruddin saat ditemui setelah acara.
"Semoga kabupaten lain juga mendaftarkan kekayaan intelektual komunal ke Kemenkumham karena banyak sekali di daerah masing-masing, " harapnya.
Sepuluh sertifikat KIK yang diserahkan hari ini antara lain, Motif Batik Ayam Puger, Motif Batik Babon Angrem, Motif Batik Gemek Setekem, Motif Batik Jae Srimpang, Motif Batik Lumbon, Pengetahuan Tradisional Getuk Goreng, Pengetahuan Tradisional Sroto Sokaraja, Pengetahuan Tradisional Ciwel, Pengetahuan Tradisional Jenang Jaket, dan Sumber Daya Genetik Nepenthes Andriani.
Secara garis besar, KIK sendiri didefinisikan sebagai kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok dan bukan pribadi. Hal ini umumnya muncul melalui warisan budaya tradisional yang berkembang di masyarakat tertentu, yang tidak jarang menjadi bagian identitas dari masyarakkat tersebut, dan karena itu wajib dilindungi agar kekayaan intelektual tersebut dapat dilestarikan.
(N.Son/***)