Dihadapan Penyidik, Pelapor Rudapaksa Boyolali Ternyata Mengaku Suka Sama Suka

    Dihadapan Penyidik, Pelapor Rudapaksa Boyolali Ternyata Mengaku Suka Sama Suka
    Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi Melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy Saat Memberikan Keterangan Terbuka Kepada Publik

    SEMARANG - Perkembangan mengejutkan terjadi pada penyidikan kasus R, warga Boyolali yang mengaku mendapat pelecehan verbal dari oknum perwira Boyolali saat melaporkan kasus dialaminya.

    Dihadapan penyidik Polda Jateng yang memeriksanya sebagai saksi, pengakuan R berbalik. Wanita kelahiran mengaku perbuatan intim yang dilakukannya dengan GWS yang sebelumnya dilaporkannya sebagai akibat pemerkosaan, diakuinya dilakukan karena suka sama suka.

    Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy membenarkan hal tersebut dan menegaskan R tak bisa mengelak setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jateng menyodorkan sejumlah bukti.

    "Penyidik Ditreskrimum mempunyai bukti rekaman cctv di hotel tempat R_ngamar_ bersama GWS pasangannya. Penyidik juga mengantongi hasil visum dari tim dokter terkait laporan perkosaan tersebut, " ungkapnya.

    Menurut Kabidhumas, dari cctv diketahui R dan GWS terlihat cukup dekat. Saat membayar hotel kedua orang tersebut berebut untuk saling membayar booking hotel.

    "Sementara dari hasil visum diketahui tidak ada tanda lecet atau memar seperti normalnya korban perkosaan. Maka dari itu, penyidik melihat kejanggalan dalam hal ini, " jelasnya.

    Ditambahkan, penyidik juga sempat menyodorkan beberapa fakta lain yang akhirnya tidak dapat dibantah wanita 28 tahun tersebut.

    "Dia tidak dapat mengelak dan akhirnya mengaku hubungan yang dilakukan dengan GWS adalah karena suka sama suka, " ungkap Kombes M Iqbal.

    Kabidhumas juga memaparkan motif R melaporkan diri diperkosa GWS hingga akhirnya mengaku mendapat pelecehan verbal oknum perwira Boyolali.

    "Motifnya dia ingin punya nilai tawar. Dia sengaja membuat laporan sedemikian rupa. Tujuannya adalah agar Polres Boyolali meringankan kasus suaminya yang ditangkap karena menjadi bandar judi, " terang Kabidhumas.

    Sebagai mana diketahui, suami R yang berinisial SH (26) menjadi tahanan Polres Boyolali karena diduga menjadi bandar judi. SH ditangkap bersama lima pengepul judi dan ditahan sejak awal Januari 2022 lalu.

    "Kasus perjudian dengan tersangka SH dan lima orang lainnya tersebut ditangani penyidikannya oleh Polres Boyolali. Saat ini sudah memasuki tahap satu dan diharapkan tuntas dalam dekat, " terang Kabidhumas.

    Editor : JIS Agung w

    SEMARANG JATENG POLDA JATENG KASUS RUDAPAKSA POLRES BOYOLALI
    Agung widodo

    Agung widodo

    Artikel Sebelumnya

    Pangdam IV/Diponegoro Letakan Batu Pertama...

    Artikel Berikutnya

    Polda Jateng Persilahkan Pengacara untuk...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Upacara Penutupan TMMD Pranten Berada Dibawah Lereng Gunung Prau
    Lapas Permisan Berikan Penghargaan Pegawai Teladan Bulan Oktober 2024
    Lapas Permisan Terima Kunjungan Yayasan Plan International Indonesia

    Ikuti Kami