SEMARANG - Kanwil Kemenkumham Jateng berkomitmen untuk semakin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan mengedepankan pemenuhan Hak Asasi Manusia.
Sebagai garansi awal, Kanwil Kemenkumham Jateng mendeklarasikan hal itu melalui Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Senin (06/06/2022).
Dari Aula Kresna Basudewa Kantor Wilayah, Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin memimpin pembacaan Deklarasi, yang diikuti oleh Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi Kantor Wilayah serta Kepala UPT se Jawa Tengah.
Dalam pencanangan tersebut, jajaran Kanwil Kemenkumham Jateng berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang non-diskriminatif, bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi dan nepotisme, transparan, akuntabel, profesional, berintegritas serta pelayanan yang cepat, tepat dan berkualitas.
Baca juga:
Evaluasi CPNS di Lapsustik Purwokerto
|
Selain deklarasi, komitmen juga dikuatkan dengan penandatanganan surat pernyataan yang ditandatangani oleh seluruh Kepala Satuan Kerja se Eks Karesidenan Semarang dan Surakarta, termasuk Kepala Kantor Wilayah.
Hadir sebagai saksi pada penandatanganan itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah dan para Kepala Divisi.
Kegiatan ini sekaligus merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, sebagaimana disebutkan Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya.
"Deklarasi Pencanangan P2HAM sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Pasal 5 Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, yang berbunyi Pembentukan Pelayanan Publik Berbasis HAM dilaksanakan melalui tahap Pencanangan, Pembangunan, Evaluasi, Penilaian serta Pembinaan dan pengawasan", ujarnya.
Yuspahruddin juga menyampaikan tujuan dari pelaksanaan deklarasi.
"tujuan dari Pencanangan P2HAM dimaksud, sesuai dengan Pasal 7 Permenkumham tentang P2HAM, Pencanangan merupakan bukti kesiapan dan bentuk komitmen unit kerja dalam melaksakanan P2HAM" katanya.
Sementara Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham Dr. Mualimin Abdi yang menyaksikan kegiatan secara virtual, mengungkapkan bahwa Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 merupakan penyempurnaan atas Permenkumham nomor 27 tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik berbasis HAM
"Nilai-nilai Hak Asasi Manusia dari waktu ke waktu mengalami perkembangan, dinamika, dan oleh karenanya Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia memandang perlu untuk dilakukan perubahan yaitu dengan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022, " jelasnya dalam saat memberikan sambutan.
Mualimin juga menjelaskan, bahwa Permenkumham yang baru tersebut merupakan pengejawantahan dari amanat UUD 1945, dan segenap bangsa Indonesia berkewajiban untuk mewujudkan hal itu.
"Kita semua berkewajiban untuk menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan dan memajukan Hak Asasi Manusia yang menjadi tanggung jawab Negara, " tegasnya.
Sebagai informasi, deklarasi digelar secara hybrid. UPT di luar Eks Karesidenan Semarang dan Surakarta mengikuti kegiatan secara virtual. Deklarasi juga disaksikan oleh perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Provinsi Jawa Tengah.
(N.Son/***)