*Beri Penguatan di Kanwil Kemenkumham Jateng, Plt Dirjen Peraturan Perundang-undangan Bedah Persoalan Omnibus Law*
SEMARANG – Pekerjaan sebagai perancang peraturan perundang-undangan sangat memiliki nilai strategis. Salah satunya yaitu melalui pembentukan Omnibus Law hadir sebagai upaya bersama untuk melakukan penyederhanaan regulasi. Hadir di Aula Kresna Basudewa, Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Dhahana Putra memberikan penguatan terkait Divisi Pelayanan Hukum dan HAM khususnya kepada para Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Jum'at (27/05/2022).
Bersempatan memberikan sambutan dan membuka kegiatan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah A Yuspahruddin, menyatakan jajarannya telah membangun Sinergitas dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah khususnya Biro Hukum, dalam proses fasilitasi maupun evaluasi perda di Biro Hukum.
“Dengan adanya beberapa produk hukum baru di tataran Undang-undang, seperti UU No 11 tahun 2020 Cipta Kerja, UU No. 1 tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka perlu banyak penyesuaian dalam proses pengharmonisasian perda, ” ujar Kakanwil.
Senada dengan itu, Dhahana berpesan kepada para Perancang Peraturan Perundang-Undangan agar melakukan harmonisasi dengan baik.
“Jumlah peraturan hingga 2019 ada 43.235. Ada 11 jenis peraturan perundang-undangan dengan potensi disharmoni luar biasa. Dan wasitnya ada di Kemenkumham. Maka dari itu penting adanya teman-teman perancang melakukan harmonisasi dengan baik, ” ungkap pria yang juga menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga tersebut.
Diikuti secara langsung oleh Pimti Pratama, dan jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dhahana memaparkan gagasan dibentuknya Omnibus Law sebagai upaya bersama untuk melakukan penyederhanaan regulasi.
“Banyaknya peraturan perundang-undangan yang menggambarkan kompleksitas dan obesitas regulasi di Indonesia, pengaturan di Tingkat Pusat dan Daerah yang Sering-kali Tumpang Tindih, dan kemudahan berusaha di Indonesia masih di bawah beberapa negara ASEAN, ” jabarnya.
Ia menambahkan bahwa dengan adanya Omnibus Law dapat bertujuan untuk menyeragamkan kebijakan baik di tingkat pusat dan daerah untuk iklim investasi, memutus rantai birokrasi, memangkas kuantitas peraturan perundang-undangan, meningkatkan hubungan koordinasi antar instansi terkait, menyederhanakan proses formulasi pembentukan peraturan perundang-undangan, dan mengatasi konflik peraturan perundang-undangan secara cepat, singkat, dan efektif.
Menutup penguatannya, Dhahana berharap Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng senantiasa berhati-hati dalam merancang peraturan dan dalam proses pembuatannya meninjau dari segala aspek baik itu substantif hingga teknis.
(N.SoN/***)